Pengumuman
Pembenahan dan Pengembangan Pendidikan Dasar
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar Dalam rangka pembenahan dan Pengembangan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar serta demi terwujudnya Pengelolaan Sekolah yang lebih baik maka kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah sebagai berikut :
1. Menyusun Program Sekolah Jangka Panjang, Program jangka Menengah dan Program Jangka Pendek
2. Menyusun Program /Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah
3. Memaksimalkan Penegakan Disiplin Guru, Siswa dalam Proses Belajar Mengajar dan membudayakan Bekerja/masuk tugas tepat waktu.
4. Memberdayakan Guru dalam menyusun dan menggunakan Perangkat Pembelajaran dalam PBM
5. Melakukan Pembinaan terhadap Guru dan Siswa yang bermasalah dan atau yang mengalami hambatan dalam bertugas/belajar secara Intensif
6. Menertibkan Administrasi Sekolah, Kelengkapannya dapat didownload di web www.disdikacehbesar.org
7. Menertibkan Laporan Keuangan Dana BOS dan Dana Lainnya, khususnya Laporan Dana BOS disampakan pertriwulan 1 (satu) ex disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar melalui Pak Marwan.SH paling lambat satu minggu setelah berakhirnya triwulan berjalan I,II,III dan IV (seperti satu minggu setelah tanggal 31 Maret 2013, 30 Juni 2013, 30 September 2013 dan 31 Desember 2013.)
8. Menertibkan Aset Sekolah termasuk bukti sah kepemilikan Tanah dan apabila ada diantara Sekolah yang belum bisa menunujukkan bukti Kepemilikan Tanah secara sah agar segera berkoordinasi dengan Kepala Desa, Camat setempat untuk upaya penyelesaian
9. Menjaga kebersihan, kenyamanan danKeindahan Sekolah
10.Membatasi penggunaan Hp bagi siswa pada saat Proses Kegiatan Belajar Mengajar
11.Menuntaskan Data Padamu Negeri sebagai dasar Data Dapodik untuk sertifikasi Guru
12.Format Daftar Kelengkapan Bukti Fisik dapat di unduh disini
- UNDANGAN PELATIHAN TIK GURU SD/SMP
- PENETAPAN PESERTA PLPG ACEH BESAR TAHUN 2013
- PENGUMUMAN BEASISWA GURU PENDIDIKAN LUAR BIASA (PLB)
- Pengaduan dan Pelaporan VerVal NUPTK 2013
- PENGAJUAN NUPTK BARU UNTUK PTK